REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menerima remisi 53 bulan 20 hari sehingga bebas bersyarat mulai hari ini, Kamis (10/11). Selanjutnya mantan Ketua KPK itu dikenakan wajib lapor hingga 2022.
"Jadi bebas bersyarat itu dikenai wajib lapor dan pengawasan, sampai habis masa pidana sebenarnya plus masa percobaan satu tahun," kata Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan.
Arpan menjelaskan pemberian kesempatan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Pasal 15 KUHP. Setelah menjalani 2 per 3 pidana, narapidana sudah ada hak untuk diberikan pembebasan bersyarat.
Menurutnya , Antasari layak mendapatkan kesempatan tersebut karena dia selalu menaati seluruh peraturan selama menjalani masa hukuman. Selain itu dia juga dikenal sangat disiplin dan menjadi panutan bagi narapidana lain.
Selama masa menghabiskan waktu hukuman tersebut, Antasari akan diwajibkan melapor jika ingin berpindah domisili. Termasuk jika Antasari ingin bepergian ke luar negeri, Antasari harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Selama itu pula dia dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika terbukti kembali melanggar hukum, maka akan dikenai hukuman sesuai pelanggaran ditambah sisa masa tahanannya sebelum dibebaskan bersyarat.