Kamis 10 Nov 2016 14:36 WIB

Mau Berinvestasi di Pasar Saham Sambil Sedekah? Begini Caranya

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Sedekah   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sedekah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Henan Putihrai resmi meluncurkan produk HPX Syariah, yang merupakan sistem perdagangan saham melalui aplikasi online trading. Dalam hal ini saham-saham yang bisa ditransaksikan adalah yang sesuai dengan prinsip syariah.

Direktur PT Henan Putihrai Hendra Martono mengatakan, nasabah yang melakukan perdagangan lewat HPX Syariah akan sekaligus mendapatkan berkah. Sebab, PT Henan Putihrai akan memberikan infak dan sedekah sebesar 20 persen dari penghasilan bersih (net fee) transaksi perdagangan efek rekening syariah nasional melalui Baznas. Transaksi infak dan sedekah tersebut dilakukan berdasarkan nama masing-masing nasabah.

"Kami bersyukur bahwa dengan ini, kami dapat berdagang saham dengan berkah yakni berinvestasi sambil sedekah," ujar Hendra di Jakarta, Kamis (10/11).

Hendra menjelaskan, sistem online trading syariah di PT Henan Putihrai telah mendapatkan sertifikasi dari DSN MUI. Dengan demikian, seluruh transaksinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hanya diperdagangkan di perusahaan yang halal sehingga otomatis akan bebas dari riba.