REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menegaskan Presiden Joko Widodo mewakili negara harus turun tangan dalam mengungkap kasus yang menimpa Antasari. Karena menurut Boyamin dengan diberikannya grasi kepada Antasari, itu artinya negara juga mengakui bahwa Antasari tidak bersalah dalam hal ini.
"Permohonan grasi dari Pak Antasari kan sebagai pihak yang tidak bersalah, kalau dikabulkan oleh negara berarti negara mengakui bahwa Pak Antasari tidak bersalah. Sama halnya kalau bapak mau belok kanan lalu diizinkan negara, berarti negara juga belok kanan," tuturnya di kediaman Antasari, Perumahan Lesse Belles, Tangerang Selatan, Kamis (10/11).
Boyamin meminta agar Presiden membentuk tim independen pencari fakta untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut dia, Presiden yang ingin memBuat perubahan, seharusnya juga membuat perubahan di bidang hukum. Yaitu dengan menegakkan keadilan.
"Kalau sekelas Antasari saja digitukan sama negara, apalagi kalau nanti rakyat kecil? Ini mengkhawatirkan," katanya.
Boyamin menilai dengan adanya kasus tersebut menyakiti rakyat Indonesia. Antasari yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPK dinilai berani dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
Justru dengan keberanian tersebut yang membuat Antasari tersandung kasus yang menurut dia sama sekali bukan dilakukan oleh Antasari. Meskipun Antasari mengaku sudah tidak ingin mengungkit kasusnya tersebut, Boyamin yang juga kuasa hukum korban, menginginkan keadilan tetap ditegakkan.