Kamis 10 Nov 2016 15:58 WIB

HSBC tak Lagi Jadi Bank Asing Tahun Depan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
HSBC
Foto: EPA
HSBC

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia pada tahun depan tidak lagi menyandang status bank asing. Pada 17 April 2017, bank ini akan berubah menjadi perseroan terbatas bernama PT HSBC Indonesia, yang berstatus bank lokal. Perubahan status ini karena HSBC melakukan integrasi dengan Bank Ekonomi yang berstatus sebagai bank BUKU II.

Managing Director Head of Global Markets HSBC Indonesia, Ali Setiawan mengatakan, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status ini.

"Rencana kami saat ini kalau tidak ada perubahan tanggal 17 April mendatang kami akan melepas status kami dan menuju legal the one PT Bank HSBC Indonesia," ujar Ali Setiawan di Jakarta, Kamis (10/11).

Meski status berubah menjadi PT dan dari segi pelaksanaan dan implementasi perseroan menjadi bank lokal, namun secara kepemilikan saham terbesar masih dimiliki oleh HSBC Group yakni sebesar 98,94 persen. Adapun saham sebesar 1 persen dimiliki oleh BCA, dan 0,6 persen milik publik. Sehingga dengan porsi kepemilikan seperti itu, bank ini akan tetap mendapatkan dukungan dari pusat di London. "HSBC pusat juga berencana menyuntikkan modal sebesar Rp 1,4 miliar dolar AS kepada kami," ungkapnya.