Kamis 10 Nov 2016 17:08 WIB

Tilang Online di Lampung Efektif 2017

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –-  Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung akan memberlakukan efektif tilang online pada 2017 di wilayah mereka. Untuk sistem tilang elektroniknya sendiri rencananya diresmikan akhir tahun ini.

“Saat ini sedang persiapan SDM (sumber daya manusia), baik polisi, kejaksaan, pengadilan dan pihak bank,” kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, Kamis (10/11).

Menurutnya sudah dua Polres atau Polresta  yang siap menerapkan tilang online. Keduanya adalah Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Tengah. Dua Polres dan Polresta tersebut dinilai angka pelanggaran lalu lintasnya tinggi. Selain itu, fasilitas dimiliki Polres tersebut sudah mendukung perangkat sistem tilang elektronik.

Menurut dia, grafik pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung mencapai 15 ribu kasus setiap hari. Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas, penerapan aplikasi tilang online sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja aparat dalam menindak pelanggaran dan meminimalisir pelanggaran.

Kehadiran sistem aplikasi tilang online tersebut, ia menyatakan dapat memangkas birokrasi tilang di pengadilan. Sehingga tindakan pemerasan, suap, dan pungutan liar, akan dapat tercegah dengan penerapan sistem elektronik tersebut.

Pelaksanaan tilang online ini, ia menyebutkan pelanggar lalu lintas tidak lagi mengikuti prosedur sidang pengadilan tilang. Sistem ini mempermudah pelanggar dan petugas dalam menangani kasus tilang.

Petugas di lapangan akan memasukkan data pelanggar lalu lintas dalam aplikasi tersebut. sedangkan pelanggar langsung dapat membayar denda tilang secara online maupun melalui bank dengan menyebutkan nomor registrasi tilang dan identitas pelanggar saat pembayaran denda.

Apabila pelanggar sudah membayar dan menerima  bukti pembayar, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita polisi seperti STNK, SIM, dan lainnya, dengan menunjukkan bukti pembayaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement