REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan pihak atau kelompok yang mengganggu maupun menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah dapat dipidanakan.
"Kita tidak boleh menolak bila terbukti melanggar pidana akan diserahkan kepada kepolisian," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mamih Susanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/11).
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan penolakan warga saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (9/10).
Peristiwa penolakan warga itu terhadap Ahok-Djarot saat kampanye sudah terjadi tiga kali di lokasi berbeda yakni Jakarta Barat sebanyak dua kali, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Mamih mengungkapkan Bawaslu DKI membutuhkan waktu maksimal lima hari untuk menentukan laporan itu termasuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi.
Jika terbukti terdapat unsur pidana maka Bawaslu DKI akan melimpahkan pengaduan itu kepada kepolisian. Mamih mengatakan Bawaslu akan meminta keterangan pelapor dan saksi lainnya, kemudian meminta barang bukti terkait aksi penolakan tersebut.
Berdasarkan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pihak yang melanggar UU tentang pilkada itu akan dijerat Pasal 187 ayat (4) dengan ancaman penjara paking singkat sebulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu hingga Rp 6 juta.