REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah, Buni Yani, selesai dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri.
Polisi memeriksa Buni Yani selama kurang lebih 7 Jam. Dari sekitar pukul 09.25 WIB, Buni diketahui baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB.
Buni yang didampingi tim kuasa hukumnya mengungkapkan, ia dicecar 28 pertanyaan oleh Bareskrim. "Poinnya delapan pertanyaan, tapi beranak semua pertanyannya, seputar upload (unggah) video," ujar Kuasa Hukun Buni, Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Kepada penyidik, Buni Yani mengakui memang mengunggah video pernyataan Ahok berdurasi 31 detik yang diduga berisi unsur penistaan agama. Namun, ia tidak pernah mengedit atau menyunting video tersebut.
Menurutnya, sejak awal cuplikan video tersebut didapatkan dari video yang diunggah akun-akun lain sebelumnya. Buni Yani kata Aldwin, hanya mengunggah ulang cuplikan video tersebut. "Kita nyatakan dengan gamblang dan jelas bahwa Pak Buni tidak pernah memenggal kata pakai di video itu, atau mengedit atau menyunting," kata Aldwin.
Hal itu pula yang ia jelaskan pada penyidik terkait dugaan Buni Yani melakukan pengeditan dalam video itu. Kepada penyidik juga, Buni bersama tim kuasa hukum melampirkan sejumlah bukti berupa hasil screenshot atau potongan gambar unggahan video lain sebelum Buni Yani.
Hal itu juga kembali ditegaskan Buni Yani bahwa ia tidak pernah mengedit atau menyunting video tersebut. Ia sendiri mengaku mendapat video yang telah dipotong itu dari akun media NKRI.
"Sama seperti apa adanya dengan yang kita dapatkan dari media NKRI. Jadi saya tidak mengapa-apakan, media NKRI yang mengunggah video tersebut pada tanggal 5, itu saya upload ulang pada tanggal 6. Tanpa ada perubahan apapun," kata Buni.
Baca juga, Buni Yani yang Diadukan karena Unggah Video Ahok Mulai Dapat Ancaman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemanggilan terhadap Buni Yani pada Kamis (10/11) hari ini setelah Bareskrim memeriksa Ahok pada Senin (7/11) kemarin.
"Rencana Buni Yani hari Kamis dipanggil penyidik, sebagai saksi dalam kaitan kasus Pak Ahok sebagai terlapor," ujar Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurutnya, pemanggilan terhadap Buni Yani merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap semua saksi sebelum dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adapun materi pemanggilan kepada Buni Yani, berkaitan cuplikan video yang diunggah Buni.
"Memang diedit dan dipotong artinya, karena durasinya cukup panjang satu jam lebih di pulau seribu dari penjelasan Pak Ahok, diambil penggalan saja," katanya.