Kamis 10 Nov 2016 20:10 WIB

KPK Undang Antasari untuk Silaturahim

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk datang ke KPK pada Jumat (11/11). Undangan disampaikan guna menjalin silaturahmi.

"Wadah Pegawai KPK mengundang beliau besok pada pukul 14.00 WIB, mudah-mudahan beliau besok bisa datang karena kami sebagai keluarga besar pimpinan dan staf yang sekarang ingin tetap menjalin silaturahmi dengan pimpinan yang pernah di KPK, kami ingin tetap berhubungan dengan baik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11).

Antasari Azhar adalah Ketua KPK periode 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Kamis ini Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

"Kami mengucapkan selamat kepada Pak Antasari yang sudah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga. Kami di KPK ingin tetap bersilaturahmi dengan beliau," tambah Agus.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.

Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement