Kamis 10 Nov 2016 20:10 WIB

KPK Undang Antasari untuk Silaturahim

Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk datang ke KPK pada Jumat (11/11). Undangan disampaikan guna menjalin silaturahmi.

"Wadah Pegawai KPK mengundang beliau besok pada pukul 14.00 WIB, mudah-mudahan beliau besok bisa datang karena kami sebagai keluarga besar pimpinan dan staf yang sekarang ingin tetap menjalin silaturahmi dengan pimpinan yang pernah di KPK, kami ingin tetap berhubungan dengan baik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11).

Antasari Azhar adalah Ketua KPK periode 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Kamis ini Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

"Kami mengucapkan selamat kepada Pak Antasari yang sudah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga. Kami di KPK ingin tetap bersilaturahmi dengan beliau," tambah Agus.