REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Muhammad Jupri mengatakan, sudah menindaklanjuti pelanggaran pilkada terkait isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Namun, masih kesulitan dalam menentukan pihak terlapor.
“Karena pihak terlapor kosong,” ujarnya di hotel Bintang Grahawisata, Jakarta, Kamis (10/11).
Jupri menggambarkan kasus SARA yang terjadi seperti selebaran saat ibadah Shalat Jumat yang berkaitan dengan pilkada. Jupri mengatakan akan sulit menindaklanjuti karena pelapornya tidak tahu siapa yang menaruh selebaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono menegaskan akan menindaklanjuti terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada dalam bentuk pidana tersebut. “Jika ada evaluasi dari Bawaslu yang mengatakan tindakan kriminal, Polda Metro Jaya akan siap untuk memproses,” katanya.
Awi menyayangkan terjadinya isu-isu SARA dan pelanggaran tersebut di pilkada DKI Jakarta. Menurut Awi, Jakarta ini barometer demokrasi di Indonesia untuk daerah lain. “Jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti ini,” ujarnya.