Jumat 11 Nov 2016 01:55 WIB

Interpol Sempurnakan Aturan Pengolahan Data Rahasia

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Anggota paskibra saat mengikuti kirab 190 bendera negara peserta Sidang Umum Interpol ke-85.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota paskibra saat mengikuti kirab 190 bendera negara peserta Sidang Umum Interpol ke-85.

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Sidang Umum Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) di Nusa Dua, Bali, menghasilkan beberapa kesepakatan. Selain menetapkan Meng Hongwei dari Cina sebaga Presiden Interpol empat tahun ke depan, Interpol juga sepakat menyempurnakan sejumlah aturan pengolahan data rahasia.

Sekretaris Jenderal Interpol, Jurgen Stock mengatakan sistem pengolahan data akan ditinjau ulang oleh tim kerja yang terdiri dari National Central Bureaus (NCBs), Sekretariat Jenderal Interpol, dan Commission for the Control of INTERPOL’s Files (CCF).

"Perubahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan di antara penegak hukum nasional dan masyarakat lebih luas. Pada gilirannya ini semua menjadikan dunia lebih aman," kata Stock di Nusa Dua, Kamis (10/11).

Perubahan sistem pengolahan data ini juga langkah penting dalam memperkuat keseimbangan kerja sama antara sesama badan kepolisian yang berlandaskan rasa saling menghormati hak asasi manusia. CCF dalam aturan barunya dibagi ke dalam dua badan.

Pertama, Supervisory and Advisory Chamber atau Badan Pengawas dan Penasihat. Tugasnya memastikan pengolahan data organisasi sudah memenuhi kriteria dan aturan Interpol. Penasihat memberikan saran pada setiap operasi yang melibatkan pengolahan data pribadi dalam sistem informasi Interpol.

Kedua, Requests Chamber yang berfungsi memeriksa dan memutuskan pemberian izin pada pihak yang membutuhkan akses data, koreksi data, atau penghapusan data dalam sistem informasi Interpol. Stock mengatakan Interpol berperan penting di kepolisian global, sehingga peting untuk menetapkan standar tinggi dalam hal pembagian data dan informasi.

NCBs bertanggung jawab atas keakuratan data yang mereka kirim. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam hal penggunaan dan penyimpanan data informasi. Negara-negara anggota bertanggung jawab menjaga dan rutin memperbaharui database nasional mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement