REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawat Barat menunggu laporan resmi terkait dugaan rekening gendut atau anggaran alokasi dana desa (ADD) yang mengendap puluhan miliar untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi tahun 2012-2014. Dugaan korupsi itudiduga melibatkan oknum Penjabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi.
"Kami di Kejati Jawa Barat akan menerima semua laporan pengaduan dengan terbuka asalkan laporan tersebut dilengkapi dengan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan fitnah nantinya," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali di Kabupaten Bekasi, kemarin.
Menurut dia, salah satu bentuk pelayanan publik itu adalah dengan menerima semua laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan. Dan bentuk laporan itu nanti akan di telaah terlebih dulu oleh jaksa. Kemudian, bila harus ada tambahan bukti-bukti, mungkin penyidik akan melakukan pengembangan lagi ke pulbacket yang artinya pengumpulan bahan dan keterangan-keterangan dengan berbagai upaya yang sah dan bertanggung jawab.
"Kami tunggu laporan tersebut dengan tangan terbuka terutama yang baru disampaikan kepada kami berkaitan dengan kasus dugaan dana mengendap 10 persen dari anggaran ADD untuk Pilkades Kabupaten Bekasi tahun 2012-2014 itu," katanya.
Sekretaris Jenderal LSM-LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Bekasi Ozet Hamid Noer mengatakan, akan memberikan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan dinas terkait. Pemberian berkas-berkas itu adalah bukti kuat guna mengungkap oknum-oknus dinas yang telah merugikan negara ratusan milliar.
Penggunaan dana itu seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, tetapi dalam msalah ini malah disalah gunakan untuk pribadi. "Dan pemberian bukti-bukti akan dilakukan pada minggu-minggu ini, agar cepat dipelajari oleh Kejati Jawa Barat dan kemudian dilakukan pemeriksaan kasus," katanya.