REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (jph) menguraikan secara terperinci langkah-langkah atau proses untuk mendapatkan sertifikat halal. Di dalam Undang-undang tersebut, tepatnya pada bab V, diuraikan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal. Ada sejumlah langkah yang harus ditempu pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
Langkah itu adalah pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis sertifkat halal kepada BPJPH. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk. Selanjutnya BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki tugas melakukan pengujian kehalalam produk.
Selanjutnya setelah mendapatkan hasil pemeriksaan di lokasi produksi, LPH menyerahkan hasilnya kepada BPJPH dan kemudian BPJPH menyampaikan hasil pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk bersangkutan. Penetapan kehalalan dilakukan dalam sidang Fatwa Halal. Keputusan Penetapan halal ditandatangani MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk dijadikan dasar penertiban sertifikat halal.
BPJPH selanjutnya menetapkan label Halal yang berlaku nasional sedangkan pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk atau tempat tertentu pada produk. Pencantuman label harus dapat dilihat dan tidak mudah terhapus.