REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat warga negara (WN) Cina yang diamankan Petugas Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor masih menjalani pemeriksaan sampai sekarang. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan, keempat WN Cina ini diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal.
Dari dua orang yang memiliki paspor, satu di antaranya menggunakan visa bebas kunjungan singkat dan satu lagi visa kunjungan wisata. Visa kunjungan wisata inilah yang dinilai janggal.
"Kami telusuri. Kan katanya mereka bos perkebunan, mereka sedang memegang HT (handy talky) saat sedang mengatur pekerja. Kalau melanggar UUD Nomor 6 2011 aturannya bisa dideportasi," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (10/11).
Sebelumnya keempat WN Cina itu ditangkap di Kampung Gunungleutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Keempat WN Cina tersebut, yaitu Xue Qingjiang (51 tahun), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), Gao Huaqiang (53).
"Kami masih lakukan pemeriksaan lanjutan. Ada dua yang orang belum ada dokumennya, tidak ada paspor dengan alasan dipegang sponsor mereka. Kami terus dalami," ujarnya.
Mereka disebut datang ke Indonesia pada 20 Oktober 2016. Keempatnya diketahui menjadi bos para petani cabai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bernama Mamay.
Keempat WN Cina ini membuka lahan seluar empat hektare yang digunakan untuk menanam cabai. Ada sekitar 30 petani pria dan delapan wanita yang dipekerjakan.