REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Rumah Zakat Nur Effendi mengatakan, regulasi belum memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia menekankan, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tidak sama sekali memungkinkan LAZ untuk mendapat pengawasan dari OJK.
"Dari aspek regulasi, tidak ada payung hukum yang memungkinkan OJK melakukan pengawasan terhadap LAZ," kata Effendi kepada Republika, Jum'at, (11/11).
Terlebih, UU OJK pun tidak mencakup zakat atau pengawasan terhadap lembaga-lembaga amil zakat. Karena itu, dia menilai, regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup menjelaskan, kalau payung hukum pengawasan LAZ bisa dilakukan OJK untuk saat ini tidak atau belum ada.
Effendi turut memperhatikan wacana tersebu dari aspek syariah, mengingat OJK akan melakukan pengawasan terhadap LAZ-LAZ yang sistem keuangannya harus sesuai syariah Islam. Ia merasa, OJK yang pengawasannya dilakukan berbayar, tidak tepat mengawasi LAZ yang memang berbasis amal.
Meski begitu, pihaknya tidak menolak wacana atau ide pengawasan LAZ untuk dilakukan OJK, mengingat bisa meningkatkan pengawasan pengumpulan dan pengelolaan dana umat. Hal itu dikarenakan, saat ini, Baznas sendiri masih menjalankan dua fungsi, yaitu membuat peraturan dan menjalankan peraturan.
Effendi mengatakan, memiliki bayangan ada satu lembaga khusus yang memang tugas dan fungsinya jelas, yaitu melakukan pengawasan terhadap LAZ. Tapi, kata dia, jika OJK melakukan pengawasan, maka akan terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi, terhadap Baznas itu sendiri. "Jadi syarat-syarat tadi harus jelas, dan posisi Baznas sendiri juga harus jelas, saat ini bagaimanapun belum bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengungkapkan keinginan kalau suatu saat semua LAZ resmi mendapat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana itu diungkapkan saat meresmikan kerjasama Baznas dengan PT. Henan Putihrai di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/11) pagi.