REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengungkapkan, terdakwa Sutarman mengedarkan vaksin palsu ke sejumlah konsumennya mengunakan alat pendingin kulkas rumah tangga. Padahal, alat pendingin itu memiliki temperatur suhu yang di luar standar operasional prosedur.
"Vaksin palsu yang dia (Sutarman) edarkan hanya menggunakan kulkas rumah tangga yang dibawa keliling menggunakan mobil boks," katanya, Jumat (11/11).
Menurut dia, kulkas rumah tangga yang dijadikan terdakwa sebagai alat pendingin memiliki temperatur suhu yang di luar standar operasional prosedur (SOP) pendingin vaksin. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan pidana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat siang (11/11).
"Seharusnya ada suhu standar untuk mendinginkan kandungan vaksin agar aman dipakai. Ini pakai kulkas rumah tanga, suhu tidak ideal sehingga vaksin tidak steril," katanya.
Sutarman, kata dia, berprofesi sebagai penjual obat di salah satu apotek di wilayah Ciledug, Tangerang. Vaksin jenis tripacel dan pediacel yang diduga palsu itu, diedarkan terdakwa di wilayah Ciledug, Tangerang, dan sekitarnya ke sejumlah konsumen dari kalangan pengelola rumah sakit dan klinik.
Dikatakan Andi, penyimpanan vaksin secara umum yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Worl Health Organization (WHO) harus didinginkan pada temperatur 2-8 derajat Celcius dan tidak membeku. Sebab, sejumlah vaksin seperti DPT, Hib, Hepatitis B dan A akan tidak aktif bila beku dan tidak layak pakai. "Mungkin karena vaksin yang dibawa palsu itu, jadi mekanisme distribusinya juga asal-asalan," katanya.
Sementara itu, agenda sidang perdana vaksin palsu tersebut dipimpin oleh Hakim Marper Pandiangan bertempat di ruang sidang Kartika lantai 3 PN Bekasi. Dalam sidang itu, pihak terdakwa menolak tawaran hakim untuk mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (14/11).