REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dibebaskan secara bersyarat pada Kamis (10/11). Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dirinya pun telah berkomunikasi dengan Antasari usai dibebaskan kemarin.
"Saya sudah bicara. Ndak (langsung), pertelepon, ucapkan selamat saja," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/11).
Komunikasi keduanya ini, kata dia, dilakukan untuk saling mengapresiasi hubungan persahabatan mereka. Kendati demikian, terkait dengan kronologi kasus yang menjerat Antasari, JK mengaku tak mengetahui detail.
"Dia hanya mengapresiasi hubungan persahabatan saya, soal kronologi beliau lah lebih tahu dibandingkan saya," jelas dia.
Antasari Azhar mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Kelas 1 Tangerang. Untuk merayakan kebebasannya, Antasari pun akan menggelar syukuran dengan mengundang sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 26 November mendatang.
Selain JK, syukuran kebebasan Antasari juga akan mengundang para kolega baik di Kejaksaan, KPK, serta didampingi oleh kuasa hukum. Menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut diundang dalam acara ini meskipun belum dapat dipastikan kehadirannya.
Meskipun dibebaskan, Antasari harus menjalani wajib lapor. Ia diketahui telah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian, mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini yakni empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari. Sehingga, dirinya sudah menjalani masa tahahan selama 12 tahun dari vonis yang didakwakan, yakni 18 tahun.
Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Lalu, pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA. Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.
Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali. Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
Lalu pada tanggal 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat.