Jumat 11 Nov 2016 22:48 WIB

900 Ribu PNS Indonesia Belum Miliki Rumah

Red: Ilham
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil mengeluarkan kebijakan uang muka dalam program Tabungan Perumahan atau Taperum. Saat ini, masih ada sekitar 900 ribu PNS di Indonesia belum memiliki rumah sendiri.

"Tujuan Taperum adalah membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas KPR dan membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah yang dimiliki agar PNS bisa memiliki rumah," ujar Sekretaris Pelaksana Bapertarum-PNS, Linda Herawati dalam laporannya di Pekanbaru.

Data Bapertarum-PNS menyebutkan untuk tahun 2015, dari 4,5 juta PNS di Indonesia ada sekitar 960 ribu PNS yang belum memiliki rumah. Adapun syarat-syarat yang dijelaskan oleh Linda haruslah berstatus PNS aktif, belum memiliki rumah, masa kerja minimal lima tahun, dan belum pernah memanfaatkan Taperum.

Bantuan yang diberikan oleh Bapertarum-PNS adalah dengan bantuan uang muka (BUM) yang diperuntukkan Golongan I sebesar Rp 1,2 juta, Golongan II sebanyak Rp 1,5 juta, dan Golongan III sejumlah Rp 1,8 juta.

Selain bantuan uang muka, bapertarum-PNS juga menyediakan bantuan tabungan perumahan (BTP) sebesar Rp 4 juta dan tambahan bantuan uang muka sebesar Rp 20-30 juta sebagai pinjaman lunak. Sedangkan untuk PNS yang sudah pensiun, tabungan perumahan yang belum digunakan akan dikembalikan tanpa bunga sesuai Kepres 14 Pasal 9.

"Kami berharap agar PNS yang belum memiliki rumah bisa mengajukan program ini sekarang, karena jika masih menunggu, lokasi yang tersedia akan semakin jauh, harga semakin mahal, dan biaya juga meningkat," tutup Linda.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement