REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan telah menyiapkan sebanyak 13 orang pengacara menghadapi gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau. Walhi menegaskan seluruh tim hukum akan hadir.
"Kami akan menghadirkan bukti baru dalam Praperadilan tersebut," kata kuasa hukum Walhi Indra Jaya di Pekanbaru, Jumat (11/11).
Walhi sebelumnya telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pekan lalu. Rencananya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin depan (14/11) dengan tersangka perusahaan hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari.
Walhi, kata Indra, sangat yakin Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memutuskan gugatan tersebut secara objektif. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam terbitnya SP3 oleh Polda Riau baik secara hukum, teknis maupun administratif.
Selain itu, Indra mengatakan banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara itu di antaranya bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap. Kemudian, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan.
Seharusnya, penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara.