Jumat 11 Nov 2016 21:16 WIB

17.715 Warga Bekasi Terserang Diare Sepanjang 2016

Penderita diare padati lorong rumah sakit. (ilustrasi)
Foto: IMAM BUDI UTOMO / REPUBLIKA
Penderita diare padati lorong rumah sakit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 17.715 warga setempat terjangkit penyakit diare dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2016.

"Data itu kami peroleh berdasarkan laporan dari 35 Puskesmas di Kota Bekasi. Diare menempati urutan teratas penyakit yang dialami warga Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Karmen Driyarus di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, penyakit itu menempati urutan teratas dari penanganan sepuluh penyakit di wilayahnya sejak 2015 hingga 2016. "Diare menempati urutan pertama dengan jumlah 17.715 kasus sampai dengan bulan Oktober ini. Artinya, jika dikalkulasikan setiap bulan warga kota Bekasi yang terkena penyakit ini rata-rata berjumlah 1.771 lebih kasus," katanya.

Jumlah itu relatif mengalami penurunan bila dibanding periode yang sama pada 2015 berjumlah 21.278 kasus. Menurutnya, penderita penyakit diare itu didominasi mulai dari golongan usia 0 sampai 19 tahun dan usia produktif mulai 20 dan seterusnya. "Penyakit yang diderita anak-anak disebabkan karena rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.

Sementara, penyebab diare yang diderita oleh kalangan produkif beragam di antaranya adalah stres. "Presentasenya 45 persen golongan anak-anak, 55 persennya usia produktif," katanya.

Karmen mengatakan, kasus itu relatif kecil bila dibandingkan jumlah penduduk Kota Bekasi yang kini berjumlah 2,5 juta jiwa. "Jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,5 juta jiwa, jadi presentasenya relatif kecil," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement