Jumat 11 Nov 2016 22:14 WIB

Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Digelar

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 15 dari 19 tersangka gugatan pidana kasus vaksin palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (11/11). Pasangan suami istri produsen vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, juga menjalani sidang perdana hari ini.

Lima belas tersangka dari 14 berkas perkara vaksin palsu yang menjalani sidang hari ini adalah Sutanto, Irmawati, Mirza, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, Nina Farida, Sugiati, Nuraini, Karta Winata, Thamrin, Sutarman, Suparji, Monagu Ali Novita, Agus Priyanto, serta Sahrul Munir.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bekasi, Andi Adikawira Putera menyatakan sidang kelima belas tersangka dibagi dalam empat majelis sidang yang dikelompokkan sesuai berkas perkara. Sidang perdana vaksin palsu digelar Jumat (11/11) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Hari ini kami lakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar 14 berkas persidangan, dan sisanya akan kami lanjutkan Senin (14/11)," kata Andi Adikawira di sela persidangan, kepada Republika, Jumat (11/11).

Adika menyatakan, persidangan kasus vaksin palsu digelar di PN Bekasi dengan pertimbangan lokus dan tempus perkara banyak terjadi di Kota Bekasi. Menurut dia, sidang perdana kasus vaksin palsu ini sebagian besar sengaja dilakukan pada Jumat (11/11) supaya terkonsentrasi tidak bercampur dengan sidang-sidang umum lain.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 196, 197, dan 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum tersangka penyalur vaksin palsu Sutarman, Doni Antares Irawan, selepas sidang menyatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi (bantahan). Alasan yang paling utama, yakni masalah kompetensi relatif dan keyakinan kuasa hukum bahwa eksepsi akan ditolak oleh majelis hakim. "Kami nggak ajukan eksepsi lagi. Kami langsung saja pembuktian supaya tidak bertele-tele," kata Doni Antares.

Sutarman merupakan salah satu penyalur vaksin palsu dari produsen Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman. Adika menambahkan, beberapa berkas perkara kasus vaksin palsu lain yang sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik secepatnya akan segera dilimpahkan ke PN Bekasi.

Kejaksaan Negeri Bekasi pada 18 Oktober lalu menerima pelimpahan 17 berkas perkara vaksin palsu yang terdiri dari 19 tersangka. Empat tersangka lainnya, yakni Seno, pasangan suami istri Safrizal dan Iin Sulastri, serta Muhammad Farid akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement