REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Seorang warga negara Malaysia diamankan karena diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan memiliki dokumen kependudukan serta paspor Indonesia. Dia pun diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diproses hukum di negaranya.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari mengatakan, warga Malaysia yang diamankan bernama Mohamad Khaizad Bin Hasyim. Dia diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di kediamannya di Jl Glambir V Gang Atok Ujung, Medan Helvetia, Medan, Rabu (9/11) pukul 10.00 WIB.
"Dia diamankan karena diduga memberikan keterangan palsu untuk membuat paspor dan dokumen kependudukan Indonesia serta masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal," kata Lilik, di Medan, Jumat (11/11).
Lilik menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan seorang WNA yang berdomisili di Bireuen, Aceh dan Medan, Sumut sekitar tiga bulan lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia Medan terkait data WNA yang dicurigai itu.
Setelah melakukan pengawasan selama tiga bulan, petugas meyakini jika Khaizad adalah warga negara asing. Dia pun diamankan di kediamannya beberapa saat setelah tiba dari Malaysia. "Lalu kami kroscek dan cocokkan sidik jari ke konsulat. Ternyata hasilnya sama, yang bersangkutan adalah seorang warga negara Malaysia yang diduga melakukan tindakan hukum di negaranya. Dia DPO Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, semacam KPK di sana," ujar Lilik.
Dari hasil pemeriksaan, Khaizad diketahui memiliki tiga dokumen kependudukan Indonesia. Dia memiliki e-KTP Pemkot Bireuen, SIM A Aceh yang dikeluarkan Polres Kuta Cane dan paspor Indonesia yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Laki-laki ini pun menggunakan nama palsu dalam identitas Indonesia palsunya, yakni Khairul Anam.
"Dia terdata 23 kali bolak balik Indonesia-Malaysia sejak April 2016 dengan menggunakan paspor Indonesia. Untuk aktifitasnya di Indonesia belum diketahui," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh.
Saat ini, Khaizad masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Dari tangannya, petugas menyita ponsel, KTP, SIM, dan paspor Indonesia sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, dia diduga telah melanggar Pasal 126 huruf C, Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami telah melakukan konsolidasi dan surat menyurat dengan pemerintah Malaysia. Untuk koordinasi dengan pihak yang mengeluarkan dokumen kependudukan Indonesia belum dilakukan, namun pastinya kami akan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Petrus.