Sabtu 12 Nov 2016 16:46 WIB

Kapolri: Pengajuan Praperadilan SP3 Karhutla Harus Orang yang Berkompeten

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan membuka kembali penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Riau yang menjerat 15 korporasi. Penolakan tersebut ternyata karena orang yang mengajukan gugatan terhadap diterbitkanya SP3 itu bukan orang yang berkompeten.  

"Orang yang mengajukan tidak tepat harus dilakukan oleh orang yang memiliki legal standing. Berikan saja kepada pihak yang berkompeten misalnya Walhi, minta mereka melakukan praperadilan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11).

Tito mengaku dengan Kapolda Riau yang baru Brigjen Zulkarnain bersikap terbuka untuk kembali membuka kasus kebakaran hutan tersebut. Bahkan Tito mengaku mendukung untuk membuka kembali kasus saat dirinya masih belum menjadi Kapolri. 

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, penyidik tidak bisa serta merta membuka kasus tersebut. Sehingga pihaknya hanya bisa mendorong agar ada perwakilan dari aktivis lingkungan hidup untuk segera mengajukan praperadilan.

"SP3 tidak bisa dibuka serta-merta oleh penyidik sehingga kita dorong untuk segera mengajukan pra peradilan," ujar dia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement