REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalimantan Selatan, mengamankan tiga anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencabulan yang terjadi di kota setempat.
"Kasus pencabulan ini sedang dalam proses penyidikan, untuk pelaku dan korban, sama-sama masih di bawah umur," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/11) sore, sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kolam yang ada di Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Pada saat itu ketiga pelaku dan korban sama-sama mandi di dalam kolam tersebut dengan posisi semua telanjang. Selanjutnya salah satu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Melihat hal tersebut, kedua pelaku lainnya yang melihat perbuatan terlarang itu langsung mengikuti perbuatan tersebut terhadap korban.
Kemudian, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan para temannya itu kepada orang tuanya. Mendengar itu, ibu korban pada Jumat (11/11) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
"Setelah lapor ke Polsek, kemudian kasus ditarik dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Balangan, dan telah mengamankan ketiga pelakunya," tutur Dany.
Mantan Kapolsek Sei Loban itu mengatakan, untuk korban diketahui berinisial LT (6) dan ketiga pelakunya diketahui berinisial LH (10), SH (8) dan TH (7) semuanya warga Balangan.
"Untuk kasus pencabulan di bawah umur ini proses hukumnya terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Dany.
Dany juga mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut di antaranya satu lembar baju warna biru (baju yang dipakai korban).
Selanjutnya, perbuatan ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu dikenakan pasal 81 jo pasal 82 UU No 14 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.