REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disarankan untuk bersikap lebih adil dan tegas, terutama terhadap kelompok menyimpang seperti LGBT yang aktif di media sosial (sosial).
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP sekaligus anggota DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, Kemenkominfo sudah tegas terhadap situs-situs yang bernuansa dan terindikasi radikal. Juga situs yang diduga berafiliasi dengan kelompok tertentu.
"Maka pada saat yang sama, Kominfo juga harus tegas kepada kelompok-kelompok yang penyimpang di masyarakat seperti LGBT," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Sabtu (12/11).
Ia meminta pemerintah menertibkan medsos yang tidak sesuai. Menurutnya, walau menggunakan medsos menjadi hak pribadi seseorang, tapi kalau menyimpang maka dilarang di Indonesia.
Sebab, Indonesia negara religius dan Pancasila yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama juga sudah mengatur dan tidak membolehkan LGBT. Ia menegaskan, tidak ada agama yang mengajarkan LGBT.
"Yang jelas kalau itu tidak sesuai dengan norma keagamaan yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, jadi pemerintah harus tegas," jelasnya.
Baidowi menerangkan, Fraksi PPP saat ini sedang mempersiapkan RUU Anti LGBT. Ia menilai, LGBT akan berdampak buruk terhadap bangsa terutama terhadap generasi muda, sehingga harus diantisipasi.
Baca juga, Ini Pernyataan Manny Pacquiao yang Membuat Kelompok LGBT Marah.