REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG BERDAGAI -- Delapan orang diamankan dalam penggerebekan tempat prostitusi berkedok pijat refleksi di Serdang Bedagai, Sumut. Satu di antaranya merupakan oknum PNS Pemkot Tebing Tinggi.
Penggerebekan tersebut dilakukan terhadap panti pijat Y Relaksasi di jalan lintas Sumatera, tepatnya di dusun I desa Pon, Sei Bamban, Serdang Bedagai, Jumat (12/11).
"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat praktik prostitusi terselubung di panti pijat Y Relaksasi," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto.
Eko mengatakan, menyikapi aduan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai pun kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya, delapan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Delapan orang yang diamankan, yakni pasangan suami istri Y alias C (29) dan AW (43) sebagai pemilik panti pijat, NS (24), H (31) dan KI (30) yang merupakan terapis, kemudian SS (27) dan IS (37) sebagai pengunjung panti pijat tersebut. Bahkan, IS yang merupakan oknum PNS Pemkot Tebing Tinggi disebut diamankan saat berhubungan badan dengan salah satu terapis.
Eko mengatakan, sebagai pemilik panti pijat, Y alias C (29) dan AW (43) akan dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Sedangkan terhadap para terapis dan pengguna jasa hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Nanti akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai untuk para terapis dan tamunya karena dalam KUHP hanya mengatur tentang penyedia tempat atau yang mengadakan perbuatan cabul," ujar Eko.
Kepada petugas, Y alias C mengaku panti pijat miliknya itu sudah beroperasi selama tujuh bulan. Dia pun mengklaim tidak menyediakan jasa plus-plus atau berhubungan badan di panti tersebut.
"Menurut dia, layanan plus-plus itu inisiatif dari para terapis," ujar Eko.
Selain memeriksa delapan orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom, enam buah kondom bekas pakai, tisu, dan uang tunai Rp 600 ribu.