REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih tinggi di Kabupaten Sukabumi. Jumlah korban kekerasan seksual seperti tindakan pemerkosaan jumlahnya mencapai belasan anak.
‘’Dari Januari hingga Oktober 2016 tercatat sebanyak 14 anak yang menjadi korban pemerkosaan dengan pelaku ayah tiri,’’ ujar Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti, Senin (14/11). Kasus pemerkosaan tersebut terang Elis tersebar di wilayah selatan hingga utara Sukabumi.
Rinciannya, di Kecamatan Jampang Tengah terdapat dua kasus yang dialami anak usia 12 tahun dan 15 tahun. Selanjutnya di Kecamatan Jampang Kulon satu kasus dengan korban satu orang usia 14 tahun. Di Kecamatan Cicurug satu kasus usia 10 tahun, Cikidang satu kasus usia 16 tahun, Palabuhanratu satu kasus usia korban 11 tahun, dan Bojonggenteng satu kasus dengan korban usia 14 tahun.
Selain itu kasus pemerkosaan terjadi di Kali bnder, Warungkiara, Sukalarang, Surade, Nagrak, Sagaranten, dan Cibadak. Rata-rata usia korban mulai dari 10 tahun hingga 16 tahun. Menurut Elis, para korban kekerasan ini sudah mendapatkan penanganan dan pendampingan dari P2P2A. Sementara kasus hukumnya sudah ditangani oleh aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Elis mengatakan, kasus ini menunjukkan pelaku kekerasan merupakan orang yang dekat dengan korban. Sehingga P2TP2A berharap agar adanya perhatian yang lebih dari keluarga terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.