Senin 14 Nov 2016 13:45 WIB

Polisi Tetapkan Juanda Sebagai Tersangka Teroris Bom Samarinda

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Samarinda telah menangkap pelaku teror bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimatan Timur, pada Ahad (13/11) kemarin. Juanda (32 tahun) yang telah menewaskan satu orang anak kecil itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus bom molotov.

"Juanda sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).

Selain Juanda, dia mengatakan, saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang lainnya. Akan tetapi 15 orang ini masih bersifat sebagai saksi atas peristiwa tersebut. "Itu sifatnya masih saksi, statusnya menunggu 7 x 24 jam dilihat adakah hubungan dengan tersangka," ujar Boy.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan mengatakan tersangka saat ini sudah di bawa ke rumah tahanan Densus 88 Samarinda. Fajar pun membenarkan bahwa tersangka adalah mantan narapidana kasus bom pada 2011 di kawasan Tangerang.

Akan tetapi saat ditanya apakah para saksi ini hanya sebatas saksi yang melihat peristiwa atau justru akan ada jaringan lainnya, Fajar mengaku hal tersebut masih pendalaman. "Saksi-saksi nanti disortir, nanti yang diambil yang benar-benar menjurus, melihat yang datang. (Jaringan lain) belum ya, nanti tanya ke Densus saja," ujar dia melalui sambungan telepon.

Mengenai kondisi korban tambahnya, saat ini ketiga korban tersebut masih berada di rumah sakit. Ketiganya masih menjalani perawatan akibat luka bakar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement