REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III M Nasir Djamil mengatakan diundang dari Kapolri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tapi komisi III masih mempertimbangkan apakah memenuhi undangan tersebut atau tidak.
Nasir menghormati Kapolri yang telah memberikan kesempatan kepada komisi hukum dan HAM DPR untuk ikut langsung melihat dan mengawasi jalannya gelar perkara tersebut.
''Begitupun kami juga ingin bermusyawarah dengan seluruh anggota, agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan juga untuk melihat respons publik terutama para pakar hukum pidana,'' kata Nasir, saat dihubungi, Senin (14/11).
Nasir menyatakan, komisi III tidak ingin masuk dalam pusaran pro dan kontra soal gelar perkara tersebut. Dirinya juga akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan motif dan alasan hukum melakukan gelar perkara terbuka ini.
''Insya Allah pada masa sidang DPR kami akan tanyakan motif dan alasan hukumnya,'' jelasnya.