REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mengklarifikasi polemik pencopotan Lima kepala sekolah (Kepsek) SMA negeri oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Komisi V DPRD Provinsi Jabar, meminta klarifikasi pada Ridwan Kamil. Yakni, dengan mengundang pria yang akrab disapa Emil itu ke Rapat Dengar Pendapat, Senin (14/11).
Menurut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Syamsul Bachri, hasil dari pertemuan tersebut adalah masalah pencopotan kepala sekolah, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Syamsul enggan membeberkan hal apa saja yang diklarifikasi dan di bahas dalam pertemuan tersebut.
Syamsul mengatakan, pasca alih kelola SMA/SMK sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan sekolah tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Meskipun, pemerintah pusat mulai memberlakukan alih kelola tersebut pada 2017 mendatang. Namun, saat ini pun pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemprov.
"Per tanggal 29 September (2016) itu seluruh serah terima persoalan SMA/SMK sudah jadi kewenangan provinsi," ujar Syamsul kepada wartawan.
Oleh karena itu, kata Syamsul, rekomendasi pencopotan dari wali kota tersebut belum akan diberlakukan saat ini. Ke lima kepala sekolah yang dicopot oleh Pemkot Bandung pun, saat ini masih tetap menjabat sebagai Kepsek.
Dewan, kata dia, akan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk menelusuri kembali persoalan tersebut. Pemprov Jabar, bisa saja menolak rekomendasi tersebut atau memenuhinya berdasarkan hasil penelusuran yang akan dilakukan Disdik Provinsi Jabar.
"Dalam waktu dekat Komisi V akan mengundang Kadisdik Jabar untuk membicarakan hal ini," katanya.
Disdik Jabar, kata dia, nantinya harus menelusuri lagi laporan dari Pemkot Bandung. Yakni, apakah kepala sekolah SMA 2, 3, 5, 8, dan 9 akan dipecat atau dipertahankan.
Sementara menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dalam pertemuan dengan Komisi V DPRD Jabar, Ia mengklarifikasi tuduhan yang menyebut dirinya serampangan dalam mengeluarkan rekomendasi itu.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, sebelum memutuskan hal itu, Ia sudah sejak lama melakukan penelusuran kepada setiap sekolah. "Proses sampai hari ini tiga tahun, bukan ujug-ujug (tiba-tiba)," katanya.
Dikatakan Emil, dalam mengatasi pungutan liar di sekolah tersebut, pada tahap pertama Pemkot Bandung menelusuri proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kemudian, kata dia, Pemkot Bandung pun memantau proses rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dari tahapan tersebut pihaknya masih menemukan praktik pungli yang dilakukan sekolah.
"Tahun ketiga sudah diberi peringatan, edukasi, masih ada. Jadi kami lakukan pendalaman di sejumlah sekolah berdasarkan laporan warga," katanya.