Senin 14 Nov 2016 18:30 WIB

Pengacara Ahok tak Komentari Kedatangan Syekh Amr Wardani

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna
Foto: ROL/Afif Rahman Kurnia
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna masih belum berkomentar banyak terkait kehadiran Syekh Amr Wardani ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir sebagai saksi yang meringankan untuk Ahok dalam kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51.

Saat dihubungi, Sirra tidak berkomentar banyak dan mengaku masih menyiapkan beberapa hal sebagai persiapan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok pada Selasa (15/11) besok.

"Saya masih rapat. Belum bisa konfirmasi," ujar Sirra saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (14/11).

Sebelumnya,  penyidik Bareskrim Polri mengatakan akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.