REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta diminta memberantas praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengaduan masyarakat, petugas parkir tak resmi di kawasan perbelanjaan itu mematok Rp 20 ribu untuk mobil sekali parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sudah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan guna mengecek laporan tersebut. Meski diakui Sumarsono, ia belum mengecek secara langsung ke lapangan.
"Kemarin sudah saya perintahkan Satpol PP dan juga Dishub cek semua pengaduan masyarakat terkait parkir 20 ribu itu, apa cuma satu atau beberapa tempat. Kenapa saya belum ke sana, karena ada prioritas yang saya tangani," kata Sumarsonno di Balai Kota, Senin (14/11).
Ia menyatakan prioritas kerjanya adalah menangani kasus-kasus bencana yang sekarang mulai masuk. "Angin kencang, pohon rubuh,genangan-genangan, oleh karena itu sambil jalan, simultan Dishub mengecek nanti saya terima laporan," ujar Sumarsono.
Jika parkir tersebut memang terbukti di luar aturan, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan parkir liar tersebut.
"Kalau itu memang di luar aturan yang kita tetapkan, ya harus ditertibkan. Saya kira kita tidak akan kendor terhadap penegakan parkir," katanya.
Selain itu, Sumarsono mengatakan siap untuk menjaga Jakarta yang tertib dan damai. Sebab hal tersebut termasuk bagian dari tugas Plt Gubernur.