REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok akhirnya menyegel sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sukmajaya Depok. Penyegelan tersebut terkait karena SPBU tersebut diduga menjual solar campur air.
"SPBU kami segel. Kami masih menyelidiki adanya temuan solar isi air tersebut," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Senin (14/11).
Firdaus menuturkan, temuan adanya solar campur air tersebut berawal dari keluhan seorang supir bus pariwisata, Fakrur Rozi seusai mengisi solar di SPBU tersebut, mobilnya mogok. "Kemudian, kami ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahan bakar solar tersebut telah tercampur air," kata dia.
Menurut Firdaus, terkait temuan tersebut, pihaknya telah memeriksa empat saksi yakni sopir bus dan kenek dan dua orang dari pihak SPBU tersebut. Selain meminta keterangan saksi, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan berserta buku kir dengan nomor kendaraan B-7552-39 atas nama PT Pertamina Patra Niaga lengkap dengan tiga lembar Surat Pengantar Pengiriman.
Nomor 6432835 dari Depot Plumpang Jalan Yosudarso No 1 Jakarta untuk pengiriman produk biosolar ke Pom Bensin No 3416410 Jalan Raya Kolektor Margonda Depok. "Kami juga menyita solar yang diduga bercampur dengan air. Diambil dari keran tangki mobil pengisian Pertamina dan jerigen," ucap Firdaus.