REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko bakal diperiksa polisi setelah melaporkan seorang pria yang mengaku wartawan Mabes Polri, Amir Papalia. Arief akan diperiksa sebagai saksi lantaran merasa difitnah oleh Amir dalam kasus 'kopi sianida'.
"Iya kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat ini," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Arief menuturkan, ia melaporkan Amir ke Polda Metro Jaya karena telah menuduhnya bertemu dengan seorang barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum kematian Mirna. Karena itu, Amir mencurigai bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh Arief bersama Rangga di Kafe Olivier pada Rabu (6/1) silam.
Dalam pertemuan tersebut, Amir mengaku melihat Arief menyerahkan sebuah pelastik hitam kepada Rangga di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2016 lalu. "Saya merasa difitnah. Itu tidak benar yang dikatakan Amir," ucap Arief.
Berdasarkan pencemaran nama baik itu, melalui kuasa hukumnya Adhitya Anugrah Nasution, Arief akhirnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.
Dalam laporan Arief tersebut, Amir diancam dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum Rp 1 milar.