Selasa 15 Nov 2016 15:12 WIB

Komentari Kasus Ahok, Ical Dapat Teguran dari DPP Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar melayangkan surat teguran kepada Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie (Ical), terkait pernyataan yang bersangkutan meminta penegak hukum tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ada. Saya sih terus terang baru sampai semalam saya mengikuti itu, yang saya baca substansinya itu enggak salah, cuma caranya," kata Koordinator Bidang Polhukkam Golkar, Yorrys Raweyai, di Jakarta, Selasa (15/11).

Yorrys mengatakan, DPP Golkar harus satu suara, dan apabila ada persoalan, maka Dewan Pakar atau Dewan Kehormatan Golkar melakukan pembahasan dengan DPP Golkar secara internal.

Menurut dia, DPP Golkar telah menggelar pertemuan dengan Dewan Kehormatan, Dewan Pembina dan Dewan Pakar pada 10 November 2016 yang bertujuan meminta masukan terkait refleksi akhir tahun dan dinamika politik terkini.

"Kita belum bikin (pernyataan sikap), namun dewan pembina sudah menyampaikan (sikap). Substansinya betul, cuma caranya saja," ujarnya.

Yorrys mengatakan, surat teguran itu tidak mengganggu hubungan DPP Golkar dengan Dewan Pembina Golkar.

Surat tersebut bernomor B-834/GOLKAR/XI/2016 tertanggal 9 November 2016, ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham. Berikut isi surat tersebut:

Dengan hormat,

Setelah mencermati pernyataan pers Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang disampaikan pada tanggal 8 November 2016, DPP Golkar langsung menggelar rapat harian terbatas. Dalam rangka merespons pernyataan pers tersebut dan disepakati untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa substansi terkait peristiwa unjuk rasa tanggal 4 November 2016 sudah disampaikan Ketua Umum DPP Golkar dalam pidato politik pada peringatan HUT Partai Golkar ke-52 di Surabaya tanggal 6 November 2016.

2. Pernyataan Pers yang disampaikan melalui siaran TV One dan disiarkan ulang melalui media elektronik tersebut tidak perlu dilakukan oleh Dewan Pembina DPP Partai Golkar, karena disamping bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 21, juga bisa mengganggu keharmonisan antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang selama ini telah berjalan dengan baik.

3. DPP Golkar telah menentukan pertemuan dengan Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar pada 10 November untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bahan refleksi akhir tahun.

4. Ke depan, DPP Partai Golkar berharap agar hubungan dengan Dewan Pembina tidak hanya berjalan harmonis sesuai aturan organisasi, tetapi juga produktif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement