Selasa 15 Nov 2016 15:37 WIB

Ketua PB HMI Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Foto: mg01
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) memenuhi panggilan polisi di Kantor Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/11) hari ini. Mulyadi tiba dan langsung memasuki gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 02.10 WIB.

Salah satu kuasa hukum kader HMI, Tegar Putuhena mengatakan, ada sekitar 28 pernyataan yang akan diajukan penyidik terkait kericuhan yang terjadi saat aksi damai 4 November. Ia memperkirakan pemerikaaan tersebut akan belangsung hingga tiga jam.

"Paling nanti dua jam sampai tiga jam sudah kelar," ujarnya, Selasa (15/11).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang telah dijalani Mulyadi pada Kamis (10/11) lalu. Sebelumnya, Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mulyadi hari ini pasti akan didampingi oleh tim kuasa hukum HMI.

"Iya didampingi. Tapi bukan saya karena saya ada keperluan. Nanti teman-teman kuasa hukum lainnya yang akan mendampingi," ujar Syukur saat dikonfimasi, Selasa (15/11).

Untuk diketahui, seharusnya Mulyadi telah diperiksa polisi pada Senin (14/11) kemarin. Namun, Mulyadi tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena ada urusan pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima kader HMI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator. Keempat kader HMI tersebut saat ini masih ditahan Polda Metro Jaya.

Sementara, Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim dibebaskan karena subjektifitas penyidik dan adanya jaminan dari pengacara. Namun, Amijaya masih tetap berstatus tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement