REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi sedang membahas draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelarangan Praktik Rentenir. Ketentuan tersebut untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir atau lintah darat.
Perumusan Raperda ini dilakukan Pemkab bersama dengan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan elemen masyarakat lainnya. "Saat ini hampir di setiap kecamatan ada laporan warga yang meminta bantuan agar keluar dari himpitan rentenir,’’ ujar Kepala Bagian Bina Keagamaan Setda Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan Selasa (15/11).
Hal itu disampaikan selepas menggelar diskusi mengenai permasalah rentenir di Gedung 1.000 Baznas Kabupaten Sukabumi. Warga meminta bantuan karena berada dalam posisi di bawah ancaman hingga penyitaan barang sebagai jaminan.
Kondisi tersebut, kata Ali, karena posisi lemah masyarakat yang membutuhkan dana untuk keberlanjutan ekonomi dan kebutuhan hidup. Mereka akhirnya terjerat rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Atas dasar itu Pemkab menggiatkan langkah advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang terjerat rentenir. Salah satu upayanya dirumuskan dalam kebijakan daerah dalam bentuk tertulis yakni Raperda.
"Nantinya perda ini bisa menjadi rujukan bagi semua orang dalam pelarangan praktik rentenir,’’ ujar Ali.
Ali menargetkan pembahasan Raperda ini bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017. Selain melarang rentenir, Pemkab akan membentuk lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah.
Lembaga tersebut memberikan kemudahan bagi warga meminjam uang dengan tetap memperhatikan keamanan bagi pemberi pinjaman. Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Bidang Ekonomi Syariah Musthafa Kamal menambahkan, kalangan ulama menyambut positif rencana Raperda pelarangan rentenir. Terlebih, Sukabumi sejak 2011 lalu telah mendeklarasikan diri sebagai daerah miniatur ekonomi Islam.