REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bakal menghadapi persidangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dalam waktu dekat. Berkas perkara Aa Gatot kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Berkasnya sudah dikirim ke JPU pada Jumat, 11 November 2016," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Dalam kasus ini, Aa Gatot memiliki dua senjata api ilegal dengan jenia Glock 26 dan Walther PPK, serta kepemilikan ratusan butir peluru yang diamankan dari kediamannya. Menurut Budi, saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari kejaksaan apakah berkas tersebut langsung dinyatakan lengkap atau masih kurang.
Jika berkas masih dinyatakan kurang, penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai arahan kejaksaan. Namun, jika langsung dinyatakan lengkap maka barang bukti dan tersangka dapat langsung dilimpahkan.
"Ya kita saat ini masih menunggu kabar, kalau langsung dinyatakan lengkap, kemudian bisa dilakukan pelimpahan," kata Budi.
Seperti diketahui, dua senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK diamankan Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri saat menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (29/8) lalu.
Penggeladahan tersebut dilakukan setelah Aa Gatot tertangkap tangan berpesta narkoba bersama istri ketiganya, Dewi Aminah di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.
Saat melakukan penggeledahan di kediamannya itu polisi juga menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 30 jarum suntik, sembilan buah bong, tujuh cangklong, dan 39 korek gas dari rumah Aa Gatot.
Kemudian, polisi menemukan tiga kotak yang berisi 500 butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu kotak berisi 765 butir amunisi jenis Fiochini 32 auto. Bahkan, ada juga satu ekor harimau Sumatra yang sudah diawetkan dan satu ekor elang Jawa.