REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung. Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka.
"Saya enggak mau berandai-andai (Ahok tersangka), tunggu saja hasil keputusan dari pihak penyidik," ujar Sirra, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Menanggapi perihal gelar sidang perkara, Sirra enggan berkomentar. Menurutnya, saat ini masih berupa pemaparan-pemaparan saja baik dari pihak penyidik maupun dari pihak pelapor dan terlapor.
"Enggak bisa, saya enggak bisa menganalisis sekarang karena hari ini masih pada fase pemaparan dari seluruh keterangan yang diperiksa, dari bukti yang diajukan, kemudian nanti untuk merumuskan apakah perkara yang diajukan pelapor memenuhi unsur atau enggak, bisa naik ke penyidikan atau enggak, itu kewenangan dari penyidik," ujar dia.
Begitupun saat ditanyakan strategi apa yang akan dilakukan bila nanti kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sirra kembali enggan menjelaskan, menurutnya hal tersebut adalah rahasia.
"Kalau strategi saya buka di sini bukan strategi lagi namanya," ujar dia.
Baca juga, Ahok Diperiksa, Bareskrim Polri Diminta Independen.