REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan lancar. Ia pun berdoa agar proses tersebut dapat membuka jalan kebenaran untuk menguak kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Saya yakin pihak pelapor yang diundang dalam gelar perkara mampu menyakinkan penyidik Polri bahwa apa yang disampaikan Saudara Basuki masuk ketegori penistaan agama," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (15/11).
Polri, kata dia, harus bersikap profesional serta menjadikan kebenaran dan keadilan sebagai satu-satunya ukuran untuk memutuskan kasus dugaan penistaan agama ini. Fahira enggan berandai-andai soal hasil gelar perkara tersebut.
"Karena sampai tahap ini saya masih punya keyakinan apa yang kita perjuangkan ini akan menemukan kebenarannya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ikut menghadirinya karena disibukkan dengan rencana sosialisasi atau kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya yang membawa sembilan orang saksi untuk menghadapi gelar perkara tersebut. Saksi ahli tersebut terdiri dari tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli agama, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.