REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyebutkan breaking news atau sekilas info yang ditayangkan stasiun televisi berita tidak sesuai dengan esensinya dan melanggar hak publik mendapatkan informasi. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam diskusi bertema "Dilema Meliput Unjuk Rasa" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (16/11) mengatakan kecenderungan sekilas info media televisi saat ini adalah siaran langsung dengan durasi yang panjang.
Padahal, kata dia, esensi dari sekilas info adalah memiliki durasi tidak lebih dari lima detik dan menyangkut kepentingan publik sesaat setelah peristiwa terjadi. Misalnya pemberitaan mengenai bencana alam di suatu daerah yang kemudian selalu diperbaharui dan diberitakan informasi perkembangannya.
"Sekarang justru menampilkan persidangan yang durasinya berlarut-larut sampai malam. Terus disiarkan secara langsung tetapi judulnya breaking news," ucap Yosep.
Dampak dari breaking news yang durasinya berlarut-larut adalah mengorbankan siaran publik karena sekilas info tersebut justru menutup hak publik mendapat informasi yang lain.
"Misalnya ada siaran berita siang hari atau siaran sepak bola sore hari, tetapi malah diganti breaking news. Publik yang hanya bisa mengakses televisi itu tentu dirugikan," ujar Yosep.
Dia mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya berinisiatif menegur stasiun televisi yang menyiarkan sekilas info dalam durasi yang panjang karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak publik dalam mendapatkan informasi.