Rabu 16 Nov 2016 06:11 WIB

Neno Warisman Jelaskan Dugaan Penistaan Agama dari Kajian Bahasa

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Neno Warisman
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Neno Warisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neno Warisman datang mengikuti gelar perkara terbuka yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Neno datang selaku pendamping dari saksi ahli bahasa dari pihak pelapor.

Menurut hasil analisis para tim ahli bahasa pelapor, Ahok dianggap sudah melakukan kebohongan dengan tidak berniat mengatakan hal yang membuat umat Muslim bereaksi. "Berbicara itu sama dengan bertindak. Misalnya akad nikah. Akad nikah itu tindakan berbicara saya terima nikahnya makanya dengan tindakan berbicara itu yang haram menjadi halal," ujar Neno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Neno melanjutkan ucapan Ahok itu dapat dikaji melalui teori linguistik generatif. Di mana dalam teori tersebut ada bagian yang menjelaskan bahwa seseorang dalam berbicara senada dengan tindakannya. "Orang berbicara itu tidak mungkin enggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan," ujar dia.

Jadi dalam teori kesadaran niat itu, lanjutnya, ada tiga hal yang perlu dipahami dalam kasus ujaran Ahok perihal Al Maidah 51. Pertama pengungkapan ekspresi bahwa bila seseorang mengatakan sesuatu  maka memang sesuai antara hati dan pikirannya. "Kalau enggak sama maka dia berdusta. Jadi itu adalah ekspresi bahasa, ekspresi niat," ujarnya.

Yang kedua lanjutnya, dia meyakini apa yang telah diucapkannya. Artinya bahwa Ahok memang berniat untuk mengatakan apa yang sudah diucapkannya terkait Al Maidah ayat 51. "Dibohongin pakai ayat Al Maidah macam-macam itu artinya dia sudah berniat untuk mengatakan hal tersebut," ujar dia.

Yang ketiga masih kata Neno, communication intention. Jadi ada upaya untuk berusaha mempengaruhi seseorang melalui ucapannya. Artinya kata Neno, Ahok ingin orang-orang mengikuti ucapannya terkait penafsirannya tentang surat Al Maidah 51.

"Semua syarat itu mendudukkan Ahok menista agama. Secara kebahasaan memiliki syarat menista agama," ujar dia

Sedangkan saat ditanyakan bagaimana polemik antara penggunaan kata "pakai" dalam ujaran Ahok tersebut. Menurutnya kata pakai baik digunakan atau tidak, tidak mempengaruhi subtansi bahwa Ahok memang telah melakukan tindak penistaan terhadap agama Islam.

"(Pakai) menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi karena ada nature dibohongi itu negatif, sedangkan Alquran itu positif. Dibohongi Alquran itu enggak bisa," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement