REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi Polri akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Nantinya, pengadilanlah yang akan memutuskan kasus tersebut.
"Sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan. Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (16/11).
Seandainya BAP belum lengkap, maka gelar perkara akan merekomendasikan agar segera dilengkapi, bukan menutup sebuah kasus. Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok atas pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Dalam gelar perkara tersebut penyidik sudah menyampaikan kepada kepada pihak-pihak terkait keterangan dari saksi pelapor, pihak terlapor, maupun para ahli dari pihak pelapor serta ahli dari penyidik.
Ahok sendiri tidak hadir dalam gelar perkara ini dan memutuskan menemui warga dalam di posko kampanye Rumah Lembang, yang dibuka Senin (14/11) dan berkampanye dengan blusukan ke Cakung, Jakarta Timur. Adapun kesimpulan dalam memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, rencananya diumumkan hari ini.