REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum. Hal tersebut Johan katakan untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sudah dilakukan secara transparan oleh Polri," kata Johan Budi, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).
Johan menambahkan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan oleh Badan Reskrim Mabes Polri. Presiden juga menjamin tak akan melindungi Ahok, yang pernah menjadi rekannya saat memimpin Jakarta selama periode 2012-2014. Karenanya, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat yang berwenang.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Kasus tersebut merupakan buntut dari insiden Surat Al-Maidah yang pernah ia sampaikan saat mengunjungi Pulau Pramuka beberapa waktu lalu. Setelah menyandang status tersangka, gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut dicekal bepergian ke luar negeri.