REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Proses hukum terhadap Ahok pun ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) Yogie Maharesi menyambut baik perkembangan penanganan kasus Ahok tersebut. "Penetapan Ahok sebagai tersangka tentunya sesuai fakta hukum dan sejalan dengan harapan masyarakat luas agar Polri obyektif dalam menangani kasus ini. Kami mengapresiasi atas kejelasan dan ketegasan Polri dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Yogie, Rabu (16/11).
Menurut Yogie, proses hukum selanjutnya harus terus dicermati dan dikawal bersama agar tidak dimasuki oleh kepentingan lain dan dipolitisir di luar kepentingan penegakan hukum. "Pihak mana pun kami harapkan tidak mempolitisir proses hukum yang berjalan. Kita sangat menyadari atmosfir politik di DKI Jakarta terus memanas menjelang pilgub, itu tidak dapat dinafikan saling mempengaruhi berbagai isu termasuk kasus penistaan agama oleh Ahok. Namun kasus Ahok jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik jangka pendek," imbuh Yogie.
PP KAUMY menghimbau agar umat muslim dan masyarakat Indonesia bersama-sama menjaga persatuan. Proses hukum Ahok perlu ditempatkan sebagai upaya memelihara toleransi dan kebhinekaan dalam berbangsa dan bernegara.