REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada intervensi dalam penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Itu kewenangan kepolisian, secara profesional sudah ditetapkan dan tidak ada intervensi. Itu merupakan hak dari kepolisian dan berdasarkan masukan dari ulama, ahli hukum, tokoh masyarakat," jelas Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/11).
Terkait dukungan PDIP sebagai parpol pengusung Ahok di Pilkada, Tjahjo yang juga politisi PDIP ini enggan berkomentar. Dia menyatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan parpol. "Tanyakan kepada parpol. Kami hormati sesuai proses hukum yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.
Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.