REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengurus Besar Al Washliyah mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Ahok adalah perbuatan lisan berupa penistaan agama.
"Ini karunia Allah SWT dan Al Washliyah merasa Kapolri telah mendengarkan aspirasi umat Islam. Satu langka baik sudah diambil kepolisian. Bila Ahok tidak menjadi tersangka, justru bahaya. Indonesia akan jatuh pada titik nadir seperti sebelum merdeka," kata Ketua Umum Al Washliyah, Ketum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf Rangkuti, Rabu (16/11)
Sejak awal, Al Washliyah sudah menyatakan, Ahok harus jadi tersangka dulu. Itu pun yang dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat diundang ke Istana bersama ormas Islam lain. Ia melihat, Presiden Jokowi berusaha tidak mengintervensi kasus Ahok.
Kepolisian juga sudah menemukan dua alat bukti dan Ahok dicekal. "Ini menunjukkan hukum masih di tingkat teringgi. Ini perlu disampaikan kepada masyarakat karena ketika di berbagai hal lain penegakan hukum tidak jelas dan semua penegakan hukum jadi dianggap abu-abu," tutur Yusnar.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok adalah perbuatan lisan sehingga tidak mengapa jika Ahok tak perlu ditahan. Islam //wasathiyah// toleran dan tidak mengajarkan itu. "Yang jadi penting, tersangka dulu. Masalah nanti bebas atau ada SP3 kita lihat ke depan," kata Yusnar.
Yusnar mengatakan, tak ada yang menyangka akan begini. Selama ini, Islam mayoritas di Indoenesia, tapi tidak terlihat kekuatannya. Aksi damai pada 4 November lalu adalah fenomena luar biasa, kekuatan Islam menyatu tak pandang siapa. Umat Islam bergerak dengan kesadaran sendiri, tidak ada yang memerintah.
Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, Yusnar melihat, seruan aksi 25 November nanti akan reda. Kalau pun ada imbauan, belum tentu umat mau. Sebab apalagi yang hendak dicari.
Beberapa waktu lalu, muncul video berisi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan perkataan yang dinilai menistakan Alquran dan Islam. Umat Islam berasksi dan sempat menggelar aksi pada 4 November lalu dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus ini. Menerima perwakilan massa aksi 4 November, Wakil Presiden sendiri menjanjikan kasus ini selesai dalam dua pekan.
Kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pada Selasa (15/11) dan menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu (16/11).