REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Ia berharap, proses hukum terhadap Ahok berjalan sesuai aturan hukum yang ada.
"Kita berharap agar proses penegakan hukum dijalankan dengan benar sesuai dengan semua peraturan yang ada. Pihak kepolisian juga terus tetap menjaga independensi seperti yang selalu dijaga oleh kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu (16/11).
Cagub nomor urut tiga ini enggan bicara lebih jauh terkait penetapan kompetitornya itu sebagai tersangka. Baginya, dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tak terkait dengan Pilkada DKI 2017 atau murni persoalan hukum.
Anies juga enggan berandai-andai apakah penetapan tersangka cagub pejawat tersebut menguntungkan dirinya dan cawagubnya, Sandiaga Uno. Dia bersama Sandiaga akan meneruskan blusukan ke warga DKI untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Nanti kita lihat perjanan melalui survei, melalui polling, bukan melalui satu dua peristiwa hukum," ujar dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Mantan bupati Belitung Timur itu juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.