Rabu 16 Nov 2016 14:27 WIB

Ahok Jadi Tersangka, MPR Minta tak Ada Lagi Demo Besar-besaran

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua MPR Mahyudin.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Mahyudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyambut baik penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka pada kasus penistaan terhadap agama. Ia berharap, penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak manapun dan semata-mata didasarkan pada fakta-fakta hukum.

Selanjutnya Mahyudin meminta, proses hukum yang akan dijalani Ahok berlangsung cepat. "Ini penting agar segera ada kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi Basuki Tjahaja Purnama sendiri," kata Mahyudin, usai membuka acara Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Samarinda, Rabu (16/11).

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, Mahyudin mengimbau umat Islam tidak perlu melakukan demo besar-besaran lagi. Karena demo secara besar-besaran, berpotensi ditumpangi kelompok tertentu yang menghendaki kekacauan.

"Demo itu hak warga negara, tetapi kalau bisa jangan demo besar-besaran lagi, apalagi aspirasinya sudah diterima. Semakin besar demo yang dilakukan, semakin besar pula kemungkinan adanya penumpangan pihak tertentu," ujar dia.

Buktinya, Mahyudin menyebut pada demo 4 November silam demonya sendiri berlangsung damai. Namun, saat jam demo seharusnya berhenti malah terjadi kekacauan.

(Baca Juga: 'Tak Ada Alasan Melakukan Demonstrasi 25 November')

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement