Rabu 16 Nov 2016 15:10 WIB

Anies Baswedan Hormati Proses Hukum Kasus Penistaan Alquran

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, ‪JAKARTA -- Bareskrim Polri baru saja menetapkan Gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu (16/11). Penetapan status hukum mantan bupati Belitung Timur itu menyusul gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, kemarin.

Menanggapi dinamika tersebut, calon gubernur DKI nomor urut tiga, Anies Baswedan, mengaku akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun berharap langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menangani kasus ini memang sepenuhnya untuk menegakkan hukum.

"‪Kami berharap agar proses penegakan hukum dijalankan dengan benar sesuai dengan semua peraturan yang ada. Pihak kepolisian terus tetap menjaga independensi seperti yang selalu mereka jaga selama ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/11).

Saat ditanya apakah penetapan status hukum Ahok menjadi tersangka bakal berpengaruh terhadap peluangnya dalam meraih kursi gubernur pada Pilkada DKI 2017, Anies menjawab diplomatis. Menurut dia, peluang seorang kandidat untuk memenangkan kompetisi demokrasi tidak sebatas bergantung pada satu peristiwa hukum atau survei-survei politik saja. Tetapi, lebih ditentukan oleh upaya dari calon kepala daerah yang bersangkutan dalam memahami persoalan yang dihadapi masyarakat yang akan dipimpinnya.

"Kalau soal peluang, kita lihat saja ke depan. Tapi intinya, kami akan terus menjalankan yang kami kerjakan, yaitu kami ingin memajukan Jakarta. Kami ingin memajukan warga Jakarta, dan konsentrasi kami pastinya akan terus pada persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Ibu Kota‬," kata Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pun menuturkan, dia dan timnya akan terus memfokuskan perhatiannya pada langkah-langkah pemenangan Pilkada DKI 2017. Menurut dia, penetapan status Ahok sebagai tersangka sama sekali tidak ada kaitannya dengan tahapan pilkada yang tengah berlangsung saat ini.

"Saya tetap konsentrasi pada Pilkada. Sementara, (penetapan status Ahok sebagai tersangka) ini //kan// satu proses hukum, jadi sama sekali tidak ada kaitannya. Sebenarnya, jika saya komentar pun, juga tidak ada relevansinya. //Wong// saya mau kampanye untuk Jakarta, tidak ada kaitan dengan masalah hukum ini," ucap mantan rektor Universitas Paramadina itu mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement