Rabu 16 Nov 2016 16:04 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Pemerintah Belum Adopsi Rasa Keadilan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ichsanuddin Noorsy
Ichsanuddin Noorsy

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pengamat politik sekaligus mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy mengatakan, pemerintah belum mengadopsi rasa keadilan pasca-penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11). Kata dia, langkah kepolisian dalam menetapkan status tersangka pada Ahok baru sekedar mengadopsi aspirasi yang disampaikan pada aksi damai jilid II pada 4 November lalu.

Setidaknya, dia merasa, masyarakat penuntut Ahok perlu menunggu sampai proses hukum tuntas untuk mengetahui apakah pemerintah benar-benar mengadopsi rasa keadilan. "Ini tidak serta merta. Ini cuma sekedar mengadopsi dan mengadaptasi aspirasi, tapi belum mengadaposi dan mengadaptasi rasa keadilan. Jadi, rasa keadilan masih gamang, meski Ahok sudah ditetapkan tersangka," katanya pada Republika.co.id di sela-sela acara seminar di Universitas Siliwangi, Rabu (16/11).

Ichsanuddin meragukan, apakah nantinya status Ahok bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Sebab, kini 'bola panas' kasus Ahok berada di tangan Kejaksaaan yang bertugas memberi penuntutan.

"Maka, posisi tersangka ini, apakah akan berlanjut ke tahap selanjutnya? Ini jadi pertanyaan. Politik hukum penyidikannya akan posisikan Ahok sampai divonis atau enggak? Ini kuncinya di tahap penuntutan di jaksa," ujarnya.

Selain itu, dia mengingatkan, bahwa proses hukum terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok akan berlangsung lama. Sehingga, nantinya, Ahok masih bisa mengikuti tahapan Pilkada hingga tuntas.

Sebab, Ichsanuddin, seorang peserta pilkada baru bisa didiskualifikasi jika ada keputusan mengikat atau inkracht dari hakim. "Ini sampai ke pengadilannya lama, sampai punya kekuatan hukum tetap bisa dua tahunan. Ahok berpeluang tarung di Februari dan putaran kedua nanti jika terjadi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement